Salah satu permintaan untuk mengamandemen Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, datang pula dari Ronny, Pengamat Hukum Telematika yang juga dosen di Universitas Atma Jaya, Makassar. Beliau menjelaskan bahwa undang-undang di pasal 27 tersebut memiliki banyak kejanggalan.
Selengkapnya: Amendeman Pasal 27 UU ITE
Stockholm International Peace Research Institute mengumumkan bahwa belanja senjata global dunia tahun lalu mencapai US$ 1,4 triliun.
Filed under: Amandemen UU ITE , Makassar, Pasal 27 UU ITE, Ronny, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Universitas Atma Jaya